DEMOKRASI
INDONESIA
TUGAS MATA KULIAH
Pendidikan
Kewarganegaraan
KELAS 43
KELOMPOK 5 :
NO
|
NIM
|
NAMA
|
1
2
3
4
5
|
162110101190
|
SYAMDIYANITARI
NENENG
|
162110101201
|
AZIZAH SARAH
FATONAH A.R
|
|
162110101028
|
DEASY GHEA
SAFIETRY SEMBIRING
|
|
162110101092
|
RIFDATUN NURUL
HUWAIDAH
|
|
162110101091
|
MAUDY RISMA
SLODIA
|
BS-MKU UNIVERSITAS JEMBER
TAHUN 2016
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji
syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah
tentang Demokrasi Pancasila.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang Demokrasi Pancasila ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Jember, 24 September 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB 1.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ............................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah .......................................................................... 2
1.3
Tujuan dan Manfaat Penulisan ...................................................... 2
BAB 2.
PEMBAHASAN
2.1
Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
2.1.1
Pengertian Demokrasi Pancasila.......................................... 3
2.1.2
Esensi Demokrasi Pancasila................................................. 11
2.1.3
Urgensi Demokrasi Pancasila............................................... 13
2.2
Dinamika dan Tantangan Demokrasi Pancasila
2.1.1 Pengertian Demokrasi Pancasila........................................ 14
2.1.2 Esensi Demokrasi Pancasila............................................... 17
2.1.3 Urgensi Demokrasi Pancasila............................................. 20
BAB 3. KESIMPULAN..................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 25
BAB
1. PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Belakang
ini banyaknya masyarakat yang salah dalam mengartikan sebuah demokrasi, dimana
Demokrasi dijadikan alasan untuk berbuat anarkis yang mana sangat bertentangan
dengan sistem Demokrasi Indonesia yakni Demokrasi Pancasila. Demokrasi
Demokrasi secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti
rakyat dan “kratos/cratein” yang berarti pemerintahan. Dimana dimaksudkan bahwa
pemerintahan tertinggi di tangan rakyat, dengan harapan terciptanya sistem
pemerintahan sesuai dengan sila dalam pancasila
Dalam
pembagiannya sistem Pancasila memiliki esensi dan urgensi, dimana hal tersebut
berperan penting dalam pemahaman Demokrasi Pancasila tersebut. Di samping itu,
harus diingat bahwa suatu sistem pasti memiliki dinamika dan tantangan dalam
pelaksanaannya. Banyaknya tantangan dalam pelaksanaan sistem demokrasi
pancasila menciptakan suatu dinamika dalam perkembangan negara Indonesia ini.
Tujuan
pembuatan makalah ini tidak hanya untuk menyelesaikan tugas Pendidikan
Kewarganegaraan, namun juga untuk memberikan pemahaman untuk pembaca akan
pentingnya pemahaman kita dalam mengartikan sistem demokrasi pancasila sehingga
dalam pelaksanaannya kita mampu mengatasi semua tantangan yang nantinya akan
menggoyahkan pendirian kita dalam menegakkan dan mempertahannkan NKRI.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud Esensi demokrasi?
2. Apa
inti dari demokrasi pancasila?
3. Apa
yang dimaksud Urgensi demokrasi?
4. Mengapa
demokrasi pancasila dirasa harus digunakan di Indonesia?
5. Apa
peranan Esensi dan Urgensi demokrasi berdasarkan pancasila?
6. Apa
saja dinamika yang terjadi dalam demokrasi pancasila?
7. Tantangan
apa yang akan ditemui dalam demokrasi pancasila?
1.3
Tujuan
1. Mengerti
akan demokrasi pancacila dan peranannya.
2. Mampu
menerapkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
3. Mengerti
akan esensi demokrasi pancasila.
4. Mengerti
akan urgensi demokrasi pancasila.
5. Memahami
dinamika demokrasi pancasila beserta tantangannya.
6. Mampu
menyelasainkan masalah yang berkaitan dengan dinamika dan urgensi pancasila.
BAB 2.
PEMBAHASAN
2.1
Esensi
dan Urgensi Demokrasi Pancasila.
2.1.1
Pengertian
dan Konsep Demokrasi Pancasila
Demokrasi
secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan
“kratos/cratein” yang berarti pemerintahan. Khususnya di Athena, kata “demos”
biasanya merujuk pada seluruh rakyat tetapi kadangkala juga berarti orang-orang
pada umumnya atau hanya rakyat miskin, kata demokrasi pada mulanya kadangkala
digunakan oleh kalangan aristokrat sebagai sindiran untuk merendahkan
orang-orang kebanyakan(Dahl,1998:11-12 dalam Yudi Latif,2011:395).
Dari
pengertian mengenai demokrasi tersebut dapat ditarik bahwa substansi demokrasi
itu sendiri merupakan kekuasaan Yudikatif,Eksekutif dan Legislatif berasal dari
rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Substansi
tersebut membentuk struktur dalam demokrasi, yakni adanya infrastruktur dan
suprastruktur yang menhghasilkan keputusan dan kapabilitas.
Demokrasi
merupakan pemusatan kekuasaan ditangan rakyat. Menurut Cholisin demokrasi di
Indonesia memegang prinsip Teo-Demokratis dimana segala keputusan dan kebijakkan diatur
sepenuhnya untuk kepentingan rakyat namun tidak melanggar peraturan Tuhan.
Inilah perbedaan mendasar dari demokrasi yang khas di Indonesia dibandingkan
dengan demokrasi di negara lainnya. Prinsip Teo-demokratis merupakan hasil
demokrasi yang mendasarkan Pancasila terutama sila pertama yakni Ketuhanan yang
maha Esa.
Demokrasi
bukan hanya suatu sistem yang ada dalam suatu pemerintahan, namun juga suatu
proses yang dilakukan untuk menuju kepada kesejahteraan rakyat dalam negara tersebut. Demokrasi Pancasila yang
merupakan demokrasi yang khas dari bangsa Indonesia sendiri merupakan hasil
dari pendiri negara ini yang memiliki
keinginan mulia untuk melepaskan segala kesulitan masyarakat Indonesia. Proses
menuju kesejahteraan tersebutlah yang kadang dalam perjalanannya ada beberapa
negara yang mampu melaksanakannya dengan baik namun tidak jarang juga banyak
negara yang tidak mampu untuk melakukannya.
Dengan
adanya demokrasi ini, maka diharapkan akan terwujud pemerintahan yang kuat
mengingat karena pemerintahan ini diciptakan oleh rakyat itu sendiri.
Pemerintahan yang kuat bukaanlah pemerintahan yang diciptakan daalam bentuk
pemerintahan otoriter yang mampu mengarahkan kehendaknya kepada rakyat, namun
pemerintahan yang kuat yang didukung sepenuhnya oleh rakyat dan tidak ditumpangi
oleh kebutuhan pihak lain.
2.1.2
Esensi
Demokrasi Pancasila
Esensi merupakan pokok atau
intisari, jadi esensi Pancasila merupakan intisari yang terkandung dari
sila-sila Pancasila itu sendiri. Artinya nilai-nilai dan segala sesuatu yang
terkandung dalam Pancasila itu sendiri menjadi cita-cita Bangsa Indonesia.
Nilai - nilai yang terkandung didalamnya
merupakan nilai – nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan. Cita – cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap, yang
harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan
dasar, pandangan atau paham. Sedangkan Esensi demokrasi adalah partisipasi
publik dalam menentukan pejabat-pejabat
dalam pembuatan kebijakan publik. Dalam pandangan roseau,demokrasi tanpa
partisipasi langsung oleh rakyat merupakan bentuk pengingkaran terhadap
demokrasi itu sendiri, asumsi ini lah yang mendasari bahwa pemilihan para
pejabat politik secara langsung lebih demokratis dibandigkan dengan perwakilan.
Kualitas sistem demokratis ikut di tentukan oleh kualitas proses seleksi para
pemimpin pemerintahan, oleh karena itu, pemilihan kepala negara atau wakil
rakyat perlu dilakukan secara langsung
menjadi salah satu alternatif yang bisa di pilih dalam menigkatkan
legitimasi pemerintahan Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Esensi
demokrasi Pancasila adalah suatu pelaksanaan sistem pemerintahan yang sesuai
dengan butir butir pancasila, seperti :
1. "Ketuhanan yang Maha Esa "
Maksudnya
bahwa Wakil rakyat ini harus taat kepada Tuhan yang Maha Esa, tanpa harus
mempersoalkan penyebutan nama, Gusti, Karaeng, God, Allah, Yahwe, atau penamaan
yang lain, karena meskipun berbeda dalam penyebutannya tetapi Tuhan tetap satu
atau Esa. Dengan kata lain pemimpin pemerintahan di Indonesia harus seseorang
yang memiliki kepercayaan atau agama. Sehingga dapat mempergunakan kekuasaannya
dengan arif dan bijaksana.
2. "Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab”
Kemanusian yang dimaksud adalah
Pancasila sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia.
Adil artinya, dalam hukum tidak memandang agama maupun golongan, sedangkan
Beradab artinya, mempunyai tatakrama dan sopan santun, lawanya adalah biadab,
perbuatan yang tidak mengenal tatakrama, hukum positif, pri kemanusian dan hati
nurani. Sehingga pemerintah nantinya diharapkan mampu bersikap santun dan adil.
3. "Persatuan Indonesia"
Pancasila
merupakan alat pemersatu Bangsa Indonesia karena walaupun Bangsa ini beraneka
ragam etnis, bahasa, budaya, agama, atau apapun juga, namun bukan berarti kita
boleh berpecah belah. Tidak boleh ada sekelompok orang yang ingin memecah belah
Bangsa ini hanya demi memenuhi nafsu politiknya yang sesaat. Jik ada
permasalahan antar etinis, suku, agama, dll essensi butir-butir Pancasila
menjadi penengah dan pemersatu segala perbedaan dan permsalahan Bangsa
Indonesia. Dalam hal ini pemerintah diharapkan mampu untuk menyatukan dan
mempertahankan NKRI.
4. "Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan" Kalimat " kerakyatan yang dipimpin"
Menandakan
bahwa rakyat punya pemimpin bukan mejadi Tuhan, sedangkan dalam demokrasi ala
barat, suara rakyat adalah suara tuhan. Rakyat tetap harus di pimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dari Tuhan yang Maha Esa, rakyat di berikan hak di dalam
permusyawaratan perwakilan atau bermusyawarah dalam berbagai urusan jadi untuk
beberapa permasalahan yang ada dapat diatasi dengan bermusyarah mufakat.
5. "Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia"
Sila ini
adalah tujuan dari keempat sila sebelumnya, Adil berarti tidak boleh ada warga
Bangsa yang terzalimi, walau orang mampu dan miskin akan tetap ada tetapi
hak-hak dasarnya harus terjamin dan dipenuhi, yakni kebutuhan akan sandang,
pangan dan papan. Dan ini berlaku bagi semua suku tanpa harus melihat
suku,bahasa,adat istiadat,agama dan sebagainya.
2.1.3
Urgensi
Demokrasi Pancasila
Urgensi merupakan pentingnya Demokrasi Pancasila
sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Pancasila
sebagai keseluruhan padangan, cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin mereka
wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Pentingya Demokrasi Pancasila
sebagai sistem pemerintahan Indonesia bisa dilihat dari fungsi Pancasila itu
sendiri. Fungsi Pancasila sebagai Sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah
sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dijadikan prosedur konflik, dapat kita telusuri dari gagasan
para pendiri Negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama
yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia. Pentingnya pancasila
sebagai sistem pemerintahan Indonesia, dikarenakan sistem Demokrasi
pancasila memiliki perinsip:
1)
Kebebasan
atau persamaan (Freedom/Equality).
Kebebasan/persamaan adalah dasar demokrasi.
Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil
maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa. Dengan prinsip
persamaan semua orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses
dan kesempatan bersama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya.
Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free Fight
Liberalism yang tumbuh di Barat, tapi kebebasan yang tidak mengganggu hak dan
kebebasan orang lain.
2)
Kedaulatan
Rakyat (people’s Sovereignty).
Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan
yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan
mencapai dua hal; yaitu, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
sangatlah kecil, dan kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan lebih
terjamin. Perwujudan lain dari konsep kedaulatan adalah adanya pengawasan oleh rakyat.
Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.
3) Pemerintahan
yang terbuka dan bertanggung jawab yang memiliki prinsip-prinsip
a) Dewan
Perwakilan Rakyat yang representatif.
b) Badan
kehakiman/peradilan yang bebas dan merdeka.
c) Pers yang
bebas,
d) Prinsip
Negara hukum,
e) Sistem dwi
partai atau multi partai.
f) Pemilihan
umum yang demokratis.
g) Prinsip
mayoritas.
h) Jaminan akan
hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.
2.2
Dinamika
dan Tantangan Demokrasi Pancasila
2.2.1. Dinamika Demokrasi
Pancasila
Demokrasi pancasila inilah yang dianut
oleh Indonesia sampai sekarang ini,karena demokrasi inilah yang dianggap paling
cocok dengan ideologi pancasila.Demokrasi akan semakin menjadi baik manakala
semakin banyak masyarakat atau kelompok masyarakat yang ikut serta dalam proses
pengambilan keputusan Negara(Fuady, 2010:108). Maka dari itu kemudian
dibentuklah badan perwakilan masyarakat mulai dari tingkat daerah sampai ke
tingkat nasional agar demokrasi dapat berjalan dengan baik. Selain itu,agar
suatu kekuasaan tidak bersifat mutlak terhadap seseorang saja dibagilah kedalam
wadah-wadah tertentu yang sering dikenal dengan istilah trias politika. Pembagian
kekuasaan itu sebagai berikut:
1. Legislatif : Badan yang membuat
memiliki kekuasaan membuat undang-undang
2. Eksekutif: Badan yang memiliki kuasa
dalam melaksanakan pemerintahan
3.
Yudikatif: Badan yang memiliki kuasa dalam peradilan
Namun dalam prakteknya,terjadi perbedaan
model demokrasi saat ini dengan masa orde baru. Hal tersebut dapat dilihat dari
segi kebebasan pers. Demokrasi pancasila yang mengusung kebebasan dalam
menyampaikan pendapat nyatanya pada saat orde baru malah tidak berlaku.
Sebagai contoh ialah jika ada
seorang individu maupun sekelompok orang yang melakukan kritik sosial terhadap
pemerintah maka tidak lama kemudian pasti orang itu akan hilang ataupun
dipenjara. Hal tersebut sangat kontras dengan saat ini yang memanjakan
kebebasan pers. Malahan,sekarang ini kebebasan dalam demokrasi pancasila ini
menjadi tidak terbatas dan hampir mendekati liberal. Hal itu dapat kita lihat
semakin dalamnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Belum lagi
tentang campur tangan satu badan kekuasaan terhadap badan kekuasaan yang
lain,contohnya ialah: Presiden yang dalam konteks ini adalah badan
eksekutif(karena sebagai pemimpin dalam pelaksanaan pemerintahan) melakukan
campur tangan terhadap pengadilan tinggi dalam hal ini sebagai badan yudikatif
dalam kasus yang menimpa besannya yaitu Aulia pohan tersangka kasus BLBI yang
mendapatkan vonis bebas. Hal tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila. Maka dari itu diperlukan suatu perbaikan dalam sistem
pemerintahan kita agar tidak semakin banyaknya penyimpangan-penyimpangan dan
tidak mengkaji makna pancasila hanya pada satu sudut pandang saja.
2.2.2 Tantangan Demokrasi Pancasila
Konsep demokrasi pancasila digali dari
nilai masyarakat asli Indonesia dengan nilai-nilai yang melekat kepadanya,
seperti desa demokrasi, rapat kolektivisme, musyawarah mufakat, tolong-menolong
dan istilah-istilah lain yang berkaitan dengan itu. Tujuannya, memberikan pendasaran
empiris sosiologis tentang konsep demokrasi yang sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat
asli Indonesia, bukan sesuatu yang asing yang berasal dari Barat dan dipaksakan
pada realitas kehidupan bangsa Indonesia. Namun, tantangan penggunaan sistem
Demokrasi amatlah besar seperti:
1. Melemahnya
rasa Nasionalisme bangsa Indonesia dengan hasil karya, bahasa dan budaya
Indonesia sehingga mereka lebih memilih untuk mengikuti kebiasaan warga negara
lain agar disebut kekinian.
2. Kurangnya
pemahaman akan Pancasila dan penerapannya dalam berdemokrasi.
3. Kemajuan
teknologi yang pesat tanpa di imbangi pola pikir dan pemanfaatan yang teknologi
tersebut sehingga mengakibatkan kurangnya kualitas masyarakat.
4. Hilangnya
budaya dan adab dalam bersosialisasi.
.
BAB 3. KESIMPULAN
Pengertian
demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat,untuk rakyat, dan
oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya presiden, gubernur, bupati,
kepala desa pemimpin politik telah dipilih dan mendapatkan mandate dari rakyat
sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat artinya Negara
dijalankan oleh rakyat melalui mandat sehingga rakyat menjadi pengawas, yang
dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat artinya hasil dan
kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi
rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
(Minto rahayu,2009: 124)
Demokrasi
Pancasila pada hakikatnya merupakan norma yang mengatur penyelenggaraan
kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga
negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi
kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara
baik di pusat maupun di daerah.
Konsep demokrasi
pancasila digali dari nilai masyarakat asli Indonesia dengan nilai-nilai yang melekat
kepadanya, seperti desa demokrasi, rapat kolektivisme, musyawarah mufakat, tolong-menolong
dan istilah-istilah lain yang berkaitan dengan itu. Tujuannya, memberikan pendasaran
empiris sosiologis tentang konsep demokrasi yang sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat
asli Indonesia, bukan sesuatu yang asing yang berasal dari Barat dan dipaksakan
pada realitas kehidupan bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Sarinah, Harmaini dan Dahri,
Muhtar. 2016. Pendidikan Pancasila dan
Keewarganegaraan (PPKN di Perguruan Tinggi). Yogyakarta: Deepublish.
Abdulgani, Roeslan. 1979. Pengembangan Pancasila di
Indonesia. Jakarta:
Yayasan Idayu
Ali, As’ad Said. 2009. Negara Pancasila
Jalan Kemaslahatan Berbangsa.
Jakarta: Pustaka LP3ES.
Asdi, Endang Daruni. 2003. Manusia Seutuhnya dalam
Moral Pancasila.
Yogyakarta: Pustaka Raja.
Darmodihardjo, D. 1978. Orientasi Singkat Pancasila. Jakarta:
PT. Gita Karya.
Delors, J. et al. 1996. Learning the Treasure Within, Education for
the 21th
Century. New York: UNESCO.
Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi. 2013. Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila. Jakarta:
Departeman Pendidikan Nasional Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
Kaelan. 2000. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
Toyyibin,
M. Aziz dan A. K. Djahiri. 1997. Pendidikan
Pancasila. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Kaelan,
H. 2014. Pendidikan Pancasila.
Jakarta: Paradigma.
Jimly Asshiddiqie., 2011. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi
. Jakarta: Sinar Grafika
Fuady, Munir.,
2010. Konsep Negara Demokrasi. Bandung: Refika Aditama
izin copy
BalasHapusTerima kasih banyak sangat membantu sekali
BalasHapus