Selasa, 06 Desember 2016

PKN



a


DEMOKRASI INDONESIA


TUGAS MATA KULIAH
Pendidikan Kewarganegaraan 
KELAS 43


KELOMPOK 5 :

NO
NIM
NAMA
1
2
3
4
5
162110101190
SYAMDIYANITARI NENENG
162110101201
AZIZAH SARAH FATONAH A.R
162110101028
DEASY GHEA SAFIETRY SEMBIRING
162110101092
RIFDATUN NURUL HUWAIDAH
162110101091
MAUDY RISMA SLODIA

                                                         



BS-MKU UNIVERSITAS JEMBER
TAHUN 2016

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang Demokrasi Pancasila.

    Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

    Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang Demokrasi Pancasila ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.


                                                                                      Jember, 24 September 2016

   

                                                                                                Penyusun       

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB 1.   PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .......................................................................... 2
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan ...................................................... 2
BAB 2.   PEMBAHASAN
2.1 Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
       2.1.1    Pengertian Demokrasi Pancasila.......................................... 3
       2.1.2    Esensi Demokrasi Pancasila................................................. 11
       2.1.3    Urgensi Demokrasi Pancasila............................................... 13
2.2 Dinamika dan Tantangan Demokrasi Pancasila
         2.1.1    Pengertian Demokrasi Pancasila........................................ 14
         2.1.2    Esensi Demokrasi Pancasila............................................... 17
         2.1.3    Urgensi Demokrasi Pancasila............................................. 20
BAB 3. KESIMPULAN..................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 25



BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Belakang ini banyaknya masyarakat yang salah dalam mengartikan sebuah demokrasi, dimana Demokrasi dijadikan alasan untuk berbuat anarkis yang mana sangat bertentangan dengan sistem Demokrasi Indonesia yakni Demokrasi Pancasila. Demokrasi Demokrasi secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/cratein” yang berarti pemerintahan. Dimana dimaksudkan bahwa pemerintahan tertinggi di tangan rakyat, dengan harapan terciptanya sistem pemerintahan sesuai dengan sila dalam pancasila
Dalam pembagiannya sistem Pancasila memiliki esensi dan urgensi, dimana hal tersebut berperan penting dalam pemahaman Demokrasi Pancasila tersebut. Di samping itu, harus diingat bahwa suatu sistem pasti memiliki dinamika dan tantangan dalam pelaksanaannya. Banyaknya tantangan dalam pelaksanaan sistem demokrasi pancasila menciptakan suatu dinamika dalam perkembangan negara Indonesia ini.
Tujuan pembuatan makalah ini tidak hanya untuk menyelesaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan, namun juga untuk memberikan pemahaman untuk pembaca akan pentingnya pemahaman kita dalam mengartikan sistem demokrasi pancasila sehingga dalam pelaksanaannya kita mampu mengatasi semua tantangan yang nantinya akan menggoyahkan pendirian kita dalam menegakkan dan mempertahannkan NKRI.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Esensi demokrasi?
2.      Apa inti dari demokrasi pancasila?
3.      Apa yang dimaksud Urgensi demokrasi?
4.      Mengapa demokrasi pancasila dirasa harus digunakan di Indonesia?
5.      Apa peranan Esensi dan Urgensi demokrasi berdasarkan pancasila?
6.      Apa saja dinamika yang terjadi dalam demokrasi pancasila?
7.      Tantangan apa yang akan ditemui dalam demokrasi pancasila?

1.3  Tujuan
1.      Mengerti akan demokrasi pancacila dan peranannya.
2.      Mampu menerapkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Mengerti akan esensi demokrasi pancasila.
4.      Mengerti akan urgensi demokrasi pancasila.
5.      Memahami dinamika demokrasi pancasila beserta tantangannya.
6.      Mampu menyelasainkan masalah yang berkaitan dengan dinamika dan urgensi pancasila.





BAB 2. PEMBAHASAN

2.1    Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila.

2.1.1        Pengertian dan Konsep Demokrasi Pancasila
Demokrasi secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/cratein” yang berarti pemerintahan. Khususnya di Athena, kata “demos” biasanya merujuk pada seluruh rakyat tetapi kadangkala juga berarti orang-orang pada umumnya atau hanya rakyat miskin, kata demokrasi pada mulanya kadangkala digunakan oleh kalangan aristokrat sebagai sindiran untuk merendahkan orang-orang kebanyakan(Dahl,1998:11-12 dalam Yudi Latif,2011:395).
Dari pengertian mengenai demokrasi tersebut dapat ditarik bahwa substansi demokrasi itu sendiri merupakan kekuasaan Yudikatif,Eksekutif dan Legislatif berasal dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Substansi tersebut membentuk struktur dalam demokrasi, yakni adanya infrastruktur dan suprastruktur yang menhghasilkan keputusan dan kapabilitas.
Demokrasi merupakan pemusatan kekuasaan ditangan rakyat. Menurut Cholisin demokrasi di Indonesia memegang prinsip Teo-Demokratis dimana  segala keputusan dan kebijakkan diatur sepenuhnya untuk kepentingan rakyat namun tidak melanggar peraturan Tuhan. Inilah perbedaan mendasar dari demokrasi yang khas di Indonesia dibandingkan dengan demokrasi di negara lainnya. Prinsip Teo-demokratis merupakan hasil demokrasi yang mendasarkan Pancasila terutama sila pertama yakni Ketuhanan yang maha Esa.
Demokrasi bukan hanya suatu sistem yang ada dalam suatu pemerintahan, namun juga suatu proses yang dilakukan untuk menuju kepada kesejahteraan rakyat dalam  negara tersebut. Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi yang khas dari bangsa Indonesia sendiri merupakan hasil dari pendiri negara ini  yang memiliki keinginan mulia untuk melepaskan segala kesulitan masyarakat Indonesia. Proses menuju kesejahteraan tersebutlah yang kadang dalam perjalanannya ada beberapa negara yang mampu melaksanakannya dengan baik namun tidak jarang juga banyak negara yang tidak mampu untuk melakukannya.
Dengan adanya demokrasi ini, maka diharapkan akan terwujud pemerintahan yang kuat mengingat karena pemerintahan ini diciptakan oleh rakyat itu sendiri. Pemerintahan yang kuat bukaanlah pemerintahan yang diciptakan daalam bentuk pemerintahan otoriter yang mampu mengarahkan kehendaknya kepada rakyat, namun pemerintahan yang kuat yang didukung sepenuhnya oleh rakyat dan tidak ditumpangi oleh kebutuhan pihak lain.

2.1.2      Esensi Demokrasi Pancasila
Esensi merupakan pokok atau intisari, jadi esensi Pancasila merupakan intisari yang terkandung dari sila-sila Pancasila itu sendiri. Artinya nilai-nilai dan segala sesuatu yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri menjadi cita-cita Bangsa Indonesia. Nilai - nilai  yang terkandung didalamnya merupakan nilai – nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Cita – cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap, yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham. Sedangkan Esensi demokrasi adalah partisipasi publik dalam menentukan pejabat-pejabat  dalam pembuatan kebijakan publik. Dalam pandangan roseau,demokrasi tanpa partisipasi langsung oleh rakyat merupakan bentuk pengingkaran terhadap demokrasi itu sendiri, asumsi ini lah yang mendasari bahwa pemilihan para pejabat politik secara langsung lebih demokratis dibandigkan dengan perwakilan. Kualitas sistem demokratis ikut di tentukan oleh kualitas proses seleksi para pemimpin pemerintahan, oleh karena itu, pemilihan kepala negara atau wakil rakyat perlu dilakukan secara langsung  menjadi salah satu alternatif yang bisa di pilih dalam menigkatkan legitimasi pemerintahan Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Esensi demokrasi Pancasila adalah suatu pelaksanaan sistem pemerintahan yang sesuai dengan butir butir pancasila, seperti :
1.      "Ketuhanan yang Maha Esa "
            Maksudnya bahwa Wakil rakyat ini harus taat kepada Tuhan yang Maha Esa, tanpa harus mempersoalkan penyebutan nama, Gusti, Karaeng, God, Allah, Yahwe, atau penamaan yang lain, karena meskipun berbeda dalam penyebutannya tetapi Tuhan tetap satu atau Esa. Dengan kata lain pemimpin pemerintahan di Indonesia harus seseorang yang memiliki kepercayaan atau agama. Sehingga dapat mempergunakan kekuasaannya dengan arif dan bijaksana.
2.      "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Kemanusian yang dimaksud adalah Pancasila sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia. Adil artinya, dalam hukum tidak memandang agama maupun golongan, sedangkan Beradab artinya, mempunyai tatakrama dan sopan santun, lawanya adalah biadab, perbuatan yang tidak mengenal tatakrama, hukum positif, pri kemanusian dan hati nurani. Sehingga pemerintah nantinya diharapkan mampu bersikap santun dan adil.
3.      "Persatuan Indonesia"
            Pancasila merupakan alat pemersatu Bangsa Indonesia karena walaupun Bangsa ini beraneka ragam etnis, bahasa, budaya, agama, atau apapun juga, namun bukan berarti kita boleh berpecah belah. Tidak boleh ada sekelompok orang yang ingin memecah belah Bangsa ini hanya demi memenuhi nafsu politiknya yang sesaat. Jik ada permasalahan antar etinis, suku, agama, dll essensi butir-butir Pancasila menjadi penengah dan pemersatu segala perbedaan dan permsalahan Bangsa Indonesia. Dalam hal ini pemerintah diharapkan mampu untuk menyatukan dan mempertahankan NKRI.
4.      "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam       Permusyawaratan Perwakilan" Kalimat " kerakyatan yang dipimpin"
          Menandakan bahwa rakyat punya pemimpin bukan mejadi Tuhan, sedangkan dalam demokrasi ala barat, suara rakyat adalah suara tuhan. Rakyat tetap harus di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan yang Maha Esa, rakyat di berikan hak di dalam permusyawaratan perwakilan atau bermusyawarah dalam berbagai urusan jadi untuk beberapa permasalahan yang ada dapat diatasi dengan bermusyarah mufakat.
5.      "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"
         Sila ini adalah tujuan dari keempat sila sebelumnya, Adil berarti tidak boleh ada warga Bangsa yang terzalimi, walau orang mampu dan miskin akan tetap ada tetapi hak-hak dasarnya harus terjamin dan dipenuhi, yakni kebutuhan akan sandang, pangan dan papan. Dan ini berlaku bagi semua suku tanpa harus melihat suku,bahasa,adat istiadat,agama dan sebagainya.

2.1.3        Urgensi Demokrasi Pancasila
Urgensi merupakan pentingnya Demokrasi Pancasila sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Pancasila sebagai keseluruhan padangan, cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Pentingya Demokrasi Pancasila sebagai sistem pemerintahan Indonesia bisa dilihat dari fungsi Pancasila itu sendiri. Fungsi Pancasila sebagai Sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dijadikan prosedur konflik,  dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri Negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia. Pentingnya  pancasila  sebagai sistem pemerintahan Indonesia, dikarenakan sistem Demokrasi pancasila memiliki perinsip:
1)   Kebebasan atau persamaan  (Freedom/Equality).
            Kebebasan/persamaan adalah dasar demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa. Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan bersama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free Fight Liberalism yang tumbuh di Barat, tapi kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
2)   Kedaulatan Rakyat  (people’s Sovereignty).
Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal; yaitu, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sangatlah kecil, dan kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan lebih terjamin. Perwujudan lain dari konsep kedaulatan adalah adanya pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.
3) Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab yang memiliki prinsip-prinsip
a) Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif.
b) Badan kehakiman/peradilan yang bebas dan merdeka.
c) Pers yang bebas,
d) Prinsip Negara hukum,
e) Sistem dwi partai atau multi partai.
f) Pemilihan umum yang demokratis.
g) Prinsip mayoritas.
h) Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.
2.2  Dinamika dan Tantangan Demokrasi Pancasila

2.2.1. Dinamika Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila inilah yang dianut oleh Indonesia sampai sekarang ini,karena demokrasi inilah yang dianggap paling cocok dengan ideologi pancasila.Demokrasi akan semakin menjadi baik manakala semakin banyak masyarakat atau kelompok masyarakat yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan Negara(Fuady, 2010:108). Maka dari itu kemudian dibentuklah badan perwakilan masyarakat mulai dari tingkat daerah sampai ke tingkat nasional agar demokrasi dapat berjalan dengan baik. Selain itu,agar suatu kekuasaan tidak bersifat mutlak terhadap seseorang saja dibagilah kedalam wadah-wadah tertentu yang sering dikenal dengan istilah trias politika. Pembagian kekuasaan itu sebagai berikut:
1. Legislatif : Badan yang membuat memiliki kekuasaan membuat undang-undang
2. Eksekutif: Badan yang memiliki kuasa dalam melaksanakan   pemerintahan
3.   Yudikatif: Badan yang memiliki kuasa dalam peradilan
Namun dalam prakteknya,terjadi perbedaan model demokrasi saat ini dengan masa orde baru. Hal tersebut dapat dilihat dari segi kebebasan pers. Demokrasi pancasila yang mengusung kebebasan dalam menyampaikan pendapat nyatanya pada saat orde baru malah tidak berlaku.
              Sebagai contoh ialah jika ada seorang individu maupun sekelompok orang yang melakukan kritik sosial terhadap pemerintah maka tidak lama kemudian pasti orang itu akan hilang ataupun dipenjara. Hal tersebut sangat kontras dengan saat ini yang memanjakan kebebasan pers. Malahan,sekarang ini kebebasan dalam demokrasi pancasila ini menjadi tidak terbatas dan hampir mendekati liberal. Hal itu dapat kita lihat semakin dalamnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Belum lagi tentang campur tangan satu badan kekuasaan terhadap badan kekuasaan yang lain,contohnya ialah: Presiden yang dalam konteks ini adalah badan eksekutif(karena sebagai pemimpin dalam pelaksanaan pemerintahan) melakukan campur tangan terhadap pengadilan tinggi dalam hal ini sebagai badan yudikatif dalam kasus yang menimpa besannya yaitu Aulia pohan tersangka kasus BLBI yang mendapatkan vonis bebas. Hal tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Maka dari itu diperlukan suatu perbaikan dalam sistem pemerintahan kita agar tidak semakin banyaknya penyimpangan-penyimpangan dan tidak mengkaji makna pancasila hanya pada satu sudut pandang saja.

2.2.2 Tantangan Demokrasi Pancasila
Konsep demokrasi pancasila digali dari nilai masyarakat asli Indonesia dengan nilai-nilai yang melekat kepadanya, seperti desa demokrasi, rapat kolektivisme, musyawarah mufakat, tolong-menolong dan istilah-istilah lain yang berkaitan dengan itu. Tujuannya, memberikan pendasaran empiris sosiologis tentang konsep demokrasi yang sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia, bukan sesuatu yang asing yang berasal dari Barat dan dipaksakan pada realitas kehidupan bangsa Indonesia. Namun, tantangan penggunaan sistem Demokrasi amatlah besar seperti:
1.      Melemahnya rasa Nasionalisme bangsa Indonesia dengan hasil karya, bahasa dan budaya Indonesia sehingga mereka lebih memilih untuk mengikuti kebiasaan warga negara lain agar disebut kekinian.
2.      Kurangnya pemahaman akan Pancasila dan penerapannya dalam berdemokrasi.
3.      Kemajuan teknologi yang pesat tanpa di imbangi pola pikir dan pemanfaatan yang teknologi tersebut sehingga mengakibatkan kurangnya kualitas masyarakat.
4.      Hilangnya budaya dan adab dalam bersosialisasi.

.

BAB 3. KESIMPULAN

Pengertian demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat,untuk rakyat, dan oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya presiden, gubernur, bupati, kepala desa pemimpin politik telah dipilih dan mendapatkan mandate dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat artinya Negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat sehingga rakyat menjadi pengawas, yang dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. (Minto rahayu,2009: 124)
Demokrasi Pancasila pada hakikatnya merupakan norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.
Konsep demokrasi pancasila digali dari nilai masyarakat asli Indonesia dengan nilai-nilai yang melekat kepadanya, seperti desa demokrasi, rapat kolektivisme, musyawarah mufakat, tolong-menolong dan istilah-istilah lain yang berkaitan dengan itu. Tujuannya, memberikan pendasaran empiris sosiologis tentang konsep demokrasi yang sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia, bukan sesuatu yang asing yang berasal dari Barat dan dipaksakan pada realitas kehidupan bangsa Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Sarinah, Harmaini dan Dahri, Muhtar. 2016. Pendidikan Pancasila dan Keewarganegaraan (PPKN di Perguruan Tinggi). Yogyakarta: Deepublish.

Abdulgani, Roeslan. 1979.  Pengembangan Pancasila  di  Indonesia. Jakarta:
Yayasan Idayu

Ali, As’ad Said. 2009.  Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa.
Jakarta: Pustaka  LP3ES.

Asdi, Endang Daruni.  2003.  Manusia Seutuhnya  dalam  Moral Pancasila.
Yogyakarta: Pustaka Raja.

Darmodihardjo, D. 1978. Orientasi Singkat Pancasila. Jakarta: PT. Gita Karya.

Delors, J. et al.  1996.  Learning the Treasure Within, Education for the 21th
Century. New York: UNESCO.

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi. 2013.  Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan  Pancasila. Jakarta:
Departeman Pendidikan Nasional Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.

Kaelan. 2000. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Toyyibin, M. Aziz dan A. K. Djahiri. 1997. Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Kaelan, H. 2014. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Paradigma.

Jimly Asshiddiqie., 2011. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi . Jakarta: Sinar Grafika

Fuady, Munir., 2010. Konsep Negara Demokrasi. Bandung: Refika Aditama

2 komentar: